Responsive image

    NEWS At. Tue, 03 January 2023  -   00:00 WIB

PERLAKUAN PERPAJAKAN MEDICAL CROWDFUNDING


Responsive image


ditulis oleh Nur Mokhlas Iryo Sukaimi

Crowdfunding merupakan simpul solidaritas yang mempertemukan orang-orang yang punya kemampuan, kesempatan dan niat baik membantu sesama di tengah pandemi melalui donasi. Donation based crowdfunding perlu diatur agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas. Membahas perlakuan perpajakan atas medical crowdfunding berkenaan dengan subjek dan objek pajak atas platform crowdfunding. Dalam medical crowdfunding, pemilik projek, platform, dan penyedia dana merupakan subjek pajak. Biaya administrasi yang dikenakan oleh platform merupakan objek PPh. Donasi yang diterima oleh platform tidak termasuk objek PPh

 

Kata kunci: crowdfuding, pajak

selengkapnya di :  unduh di sini  

FEB UNEJ OFFICIAL


KONTAK

FEB, Unej.
Jalan Kalimantan
Jember, 68121
HP: 082337463327
Push Info
feb@unej.ac.id






FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

Responsive image