ditulis oleh Nur Mokhlas Iryo Sukaimi
Crowdfunding merupakan simpul solidaritas yang mempertemukan orang-orang yang punya kemampuan, kesempatan dan niat baik membantu sesama di tengah pandemi melalui donasi. Donation based crowdfunding perlu diatur agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas. Membahas perlakuan perpajakan atas medical crowdfunding berkenaan dengan subjek dan objek pajak atas platform crowdfunding. Dalam medical crowdfunding, pemilik projek, platform, dan penyedia dana merupakan subjek pajak. Biaya administrasi yang dikenakan oleh platform merupakan objek PPh. Donasi yang diterima oleh platform tidak termasuk objek PPh
Kata kunci: crowdfuding, pajak
selengkapnya di : unduh di sini